POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
a.
Dasar
Hukum
Dasar hukum pelaksanaan politik luar
negeri di Republik Indonesia tergambarkan didalam pembukaan undang-undang Dasar
1945 alenia I dan IV
b.
Sejarah
Kelahiran Politik Luar Negeri Republik Indonesia Yang Bebas Aktif
Bagia dari perang dunia II yang terjadi
di Asia dan kemenangan perang Asia Timur Raya ada dipihak Jepang, sehingga
jepang dapat menguasai hampr seluruh Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Peristiwa pemboman dijepang menyebabkan
Uni Soviet perang terhadap Jepang dan Jepang menyerah tanpa syarat kepada
sekutu
Kesempatan ini digunakan oleh para
pemimpin bangsa Indonesia untuk menyatakan diri sebagai bangsa yang merdeka.
Sejak saat itu muncullah dua kekuatan raksasa di Dunia, yaitu Amerika Serikat
dan Uni Soviet.
Perkembangan hubungan kedua raksasa yang
mewakili kedua blok yang ada dalam masa pasca perang dikenal dengan nama perang
dingin.
Pembagian dunia seolah-olah hanya terdiri
atas dua blok tersebut, menuntut agar seua Negara yang ada didunia menjatuhkan
pilihannya.
Bagi pemerintah Indonesia pada awal
kemerdekaan, menghadapi keadaan seperti itumasih dengan keraguan.
FDR-PKI mengusulkan agar dalam menyikapi
pertentangan tersebut pihak pemerintahan RI memihak kepada Uni Soviet.
Untuk menghadapi sikap tersebut Wakil
presiden Muhammad Hatta memberikan keterangan didepan BP-KNIIP mengemukakan
peryataannya yang merupakan penjelasan pertama politik luar negeri Indonesia,
yaitu “ Politik Bebas Aktif”.
Tiap-tiap orang diantara kita tentu ada
mempunyai simpati terhadap golongan, tetapi perjuangan bangsa tidak bisa
dipecah dengan menuruti simpati saja, hendaknya didasarkan kepada kepentingan
Negara setiap waktu.
Bagai seorang komunis, Soviet rusia adalah
modal mencapai segala cita-cita.
Tidak demikian pendirian seorang
nasionalis, sekalipun pandangan kemasyarakatannya berdasarkan sosialisme.
Menurut
anggapan pemerintah kita harus tetap mendasarkan perjuangan kita dengan
adagium.
Makna bebas aktif dapat disimak dari judul
keterangannya “mendayung diantara dua karang” yang artinya politik bebas aktif.
Politik luar negeri yang bebas aktif telah
dirancangkan oleh Muhammad Hatta dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia
terus mengalamu perkembangan.
Perkembangan paham dan haluan makin meluas
dan mendalam, sehingga menimbulkan perang dingin dan dikuatirkan akan
menyebabkan peran didaerah perbatasan.
Republik Indonesia sebagao anggota
perserikatan bangsa-bangsa tentu menggunakan forum PBB tersebut untuk membela
cita-cita perdamaian Dunia.
Republik
Indonesia bersifat bebas dengan makna :
1. Tidak
memilih salah satu pihak untuk selamanya
2. Tidak
mengikat diri untuk selamanya
Namun
didalam perjalanan sejarahnya, politik luar negeri yang bebas aktif mengalami
penyimpangan.
c.
Politik
Luar Negeri Bebas Aktif Pada Masa Orde Baru
Majelis permusyawaratan rakyat sementara
menyelenggarakan sidang umum dengan meghasilakan 24 ketetapan.
Politik luar negeri aktif bertujuan mempertahankan kebebasan
Indonesia terhadap imperealis dan kolonialis dalam segala bentuk dan
manifestasinya dan menegakkan ketiga segi kerangka tujuan revolusi.
Penegasan politik luar negeri Bebas-aktif
yang dituangkan dalam ketetapan MPR NO.IV/MPR/1973 Bab III huru f B arah
pembangunan jangka panjang.
Rumusan itu dipertegas lagi pada bab IV D
(arah dan kebijakan pembangunan) huruf C bidang politik.
d.
Politik
Luar Negeri Bebas Aktif Di Era Reformasi
Sidang umum MPR 1999 juga kembali
mempertegas politik luar negeri Indonesia
Prosentasi Indonesia menjadi anggota tidak
tetap dewan keamanan PBB, republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota
PBB.
Indonesia berani bersikap sebagai Negara
anggota tidak tetap DK PBB yang bersikap abstain.
Republik
Indonesia juga dipercayai dunia sebagai anggota Dewan HAM PBB yang bermarkas di
Jenewa.
e.
Ciri-Ciri
Politik Bebas Aktif Republic Indonesia
Dalam berbagai uraian tentang politik
luar negeri yang bebas aktif, maka
disebut sebagai sifat politik luar negeri Indonesia .
Ciri-ciri khas biasanya disebut untuk
sifat yang lebih permanen, kata sifat memberi arti sifat biasa yang dapat
berubah-rubah.
f.
Pengertian
Politik Bebas Aktif Republik Indonesia
Jadi menurut pengertian, dapat diberi
definisi sebagai berkebebasan politik untuk menentkan dan menyatakan pendapat
sendoro, terhadap persoalan internasional sesuai dengan nilainya tanpa apriori
memihak kepada suatu blok.
g.
Tujuan
Politik Luar Negeri Republik Indonesia
Di
Indonesia rumusan pokok kepentingan nasional dapat dicari dalam alenia IV
pembukaan UUd 1945 sebagai berikut :
- Fungsi hukum
- Fungsi ekonomi
- Fungsi social dan budaya
- Fungsi politik
Empat
fungsi pokok tersebut sekaligus juga
tujuan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar