Sabtu, 21 April 2012

Politik Luar Negeri Indonesia


POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
a.      Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri di Republik Indonesia tergambarkan didalam pembukaan undang-undang Dasar 1945 alenia I dan IV
b.      Sejarah Kelahiran Politik Luar Negeri Republik Indonesia Yang Bebas Aktif
Bagia dari perang dunia II yang terjadi di Asia dan kemenangan perang Asia Timur Raya ada dipihak Jepang, sehingga jepang dapat menguasai hampr seluruh Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
      Peristiwa pemboman dijepang menyebabkan Uni Soviet perang terhadap Jepang dan Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu
      Kesempatan ini digunakan oleh para pemimpin bangsa Indonesia untuk menyatakan diri sebagai bangsa yang merdeka. Sejak saat itu muncullah dua kekuatan raksasa di Dunia, yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet.
      Perkembangan hubungan kedua raksasa yang mewakili kedua blok yang ada dalam masa pasca perang dikenal dengan nama perang dingin.
      Pembagian dunia seolah-olah hanya terdiri atas dua blok tersebut, menuntut agar seua Negara yang ada didunia menjatuhkan pilihannya.
      Bagi pemerintah Indonesia pada awal kemerdekaan, menghadapi keadaan seperti itumasih dengan keraguan.
      FDR-PKI mengusulkan agar dalam menyikapi pertentangan tersebut pihak pemerintahan RI memihak kepada Uni Soviet.
      Untuk menghadapi sikap tersebut Wakil presiden Muhammad Hatta memberikan keterangan didepan BP-KNIIP mengemukakan peryataannya yang merupakan penjelasan pertama politik luar negeri Indonesia, yaitu “ Politik Bebas Aktif”.
      Tiap-tiap orang diantara kita tentu ada mempunyai simpati terhadap golongan, tetapi perjuangan bangsa tidak bisa dipecah dengan menuruti simpati saja, hendaknya didasarkan kepada kepentingan Negara setiap waktu.
      Bagai seorang komunis, Soviet rusia adalah modal mencapai segala cita-cita.
      Tidak demikian pendirian seorang nasionalis, sekalipun pandangan kemasyarakatannya berdasarkan sosialisme.
      Menurut  anggapan pemerintah kita harus tetap mendasarkan perjuangan kita dengan adagium.
      Makna bebas aktif dapat disimak dari judul keterangannya “mendayung diantara dua karang” yang artinya politik bebas aktif.
      Politik luar negeri yang bebas aktif telah dirancangkan oleh Muhammad Hatta dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia terus mengalamu perkembangan.
      Perkembangan paham dan haluan makin meluas dan mendalam, sehingga menimbulkan perang dingin dan dikuatirkan akan menyebabkan peran didaerah perbatasan.
      Republik Indonesia sebagao anggota perserikatan bangsa-bangsa tentu menggunakan forum PBB tersebut untuk membela cita-cita perdamaian Dunia.
Republik Indonesia bersifat bebas dengan makna :
1.      Tidak memilih salah satu pihak untuk selamanya
2.      Tidak mengikat diri untuk selamanya
Namun didalam perjalanan sejarahnya, politik luar negeri yang bebas aktif mengalami penyimpangan.
c.       Politik Luar Negeri Bebas Aktif Pada Masa Orde Baru
Majelis permusyawaratan rakyat sementara menyelenggarakan sidang umum dengan meghasilakan 24 ketetapan.
      Politik luar negeri  aktif bertujuan mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperealis dan kolonialis dalam segala bentuk dan manifestasinya dan menegakkan ketiga segi kerangka tujuan revolusi.
      Penegasan politik luar negeri Bebas-aktif yang dituangkan dalam ketetapan MPR NO.IV/MPR/1973 Bab III huru f B arah pembangunan jangka panjang.
      Rumusan itu dipertegas lagi pada bab IV D (arah dan kebijakan pembangunan) huruf C bidang politik.
d.      Politik Luar Negeri Bebas Aktif Di Era Reformasi
Sidang umum MPR 1999 juga kembali mempertegas politik luar negeri Indonesia
      Prosentasi Indonesia menjadi anggota tidak tetap dewan keamanan PBB, republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB.
      Indonesia berani bersikap sebagai Negara anggota tidak tetap DK PBB yang bersikap abstain.
Republik Indonesia juga dipercayai dunia sebagai anggota Dewan HAM PBB yang bermarkas di Jenewa.
e.       Ciri-Ciri Politik Bebas Aktif Republic Indonesia
Dalam berbagai uraian tentang politik luar negeri yang bebas aktif, maka  disebut sebagai sifat politik luar negeri Indonesia .
      Ciri-ciri khas biasanya disebut untuk sifat yang lebih permanen, kata sifat memberi arti sifat biasa yang dapat berubah-rubah.
f.       Pengertian Politik Bebas Aktif Republik Indonesia
Jadi menurut pengertian, dapat diberi definisi sebagai berkebebasan politik untuk menentkan dan menyatakan pendapat sendoro, terhadap persoalan internasional sesuai dengan nilainya tanpa apriori memihak kepada suatu blok.
g.      Tujuan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
Di Indonesia rumusan pokok kepentingan nasional dapat dicari dalam alenia IV pembukaan UUd 1945 sebagai berikut :
  1. Fungsi hukum
  2. Fungsi ekonomi
  3. Fungsi social dan budaya
  4. Fungsi politik
Empat fungsi pokok tersebut sekaligus  juga tujuan nasional.

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar